Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan: "Pemprov DKI telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4104 Tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan jalur 3 in 1. Sejak Senin (16/5/2016) 3 in 1 sudah tidak lagi berlaku."
Namun, kata Andri, "sambil menunggu sistem Elektronik Road Pricing (ERP) yang dipercayai sebagai pengendalian kendaraan di jalur protokol yang elegan itu, DKI bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan pemberlakuan ganjil-genap secara manual."
"Selasa (17/5/2016) kami akan membahas persiapan ganjil-genap dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Nantinya ganjil-genap akan berlaku di bekas kawasan 3 in 1 sambil tunggu ERP. Pergub-nya sedang kami siapkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/5/2016).
Andri menjelaskan, pemberlakuan ganjil-genap manual disepakati oleh DKI bersama pihak kepolisian, lantaran pengendalianya benar-benar kepada kendaraan bukan orang seperti 3 in 1. Nantinya, kepolisian sebagai yang berwenang menegakan hukum akan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tindak langsung (tilang).
Bahkan, apabila ada pengendara yang tertangkap memalsukan plat nomor polisi, pihak kepolisian berjanji akan mempidanakannya. Terpenting, kata dia, konsistensi pengawasan plat nomor harus benar-benar berjalan.
Untuk mendukung kinerja kepolisian untuk mengawasinya, Andri tengah menyiapkan 100 personil Dishubtrans. Mereka bersama kepolisian akan berjaga di trafic light pintu masuk dan keluar bekas kawasan 3 in 1. Dengan begitu, Andri optimis apabila pengendara akan benar-benar takut melewati jalur protokol yang tidak sesuai dengan berlakunya ganjil-genap.
"Ganjil-genap akan berlaku sesuai tanggalan kalender tahun yang berlaku. Misalnya, tanggal satu, berarti hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas. Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berplat nomor genap. Begitu seterusnya. Kepolisian akan mengecek plat nomor belakang kendaraan dengan surat tanda nomor kepolisian (STNK)-nya,".
Adapun upaya lain yang akan dilakukan untuk mengurai kemacetan usai dihapusnya 3 in 1, Andri juga tengah berkoordinasi dengan Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat penayangan spesifikasi bus kecil, sedang dan besar berikut dengan rupiah perkilometernya. Sehingga, angkutan umum yang ada bisa dapat merevitalisasikan angkutan umum-nya dengan sistem rupiah perkilometer. Termasuk rute-nya yang saling terintegrasi.
"Kami juga meminta Dinas Bina Marga mempercepat sterilisasi jalur TransJakarta. Kemudian menambah bus TransJabodetabek ke daerah mitra, merekayasa lalu lintas, dan sebagainya," pungkasnya.
"sumber: harianterbit.com"
No comments:
Post a Comment