infoglobalseru.blogspot.com , KTP saat ini menjadi sebuah dokumen yang sangat penting untuk semua negara , Jika tidak ada KTP tidak bakal bisa menetap di suatu negara tersebut dan di anggap ilegal oleh pemerintahan. Saat ini di negara indonesia sedang gencar-gencar nya wajib bikin E-KTP.
Pemerintahan indonesia saat ini sedang menghimbau agar semua warga indonesia segera mengurus E-KTP Dan bagi yang masih menggunakan KTP lama harus cepat-cepat menganti nya sebelum tanggal 30 september 2016 . Saat ini Kemendagri mengeluarkan sanksi bagi siapa saja yang belum mempunyai E-KTP atau belum menganti nya.
Kabar nya sanksi tersebut bakal buat kita galau seumur hidup , yaitu bakal susah ngurus surat nikah di KUA nanti atau sulit untuk NIKAH haha . Hayo yang uda punya calon mending cepat-cepat di urus KTP nya ya, tidak mau kan gara-gara KTP jadi batal nikah padahal uda Rencana eh malah batal.
Sebagai warna negara yang baik dan taat peraturan , semesti nya kita menaati peraturaan yang di bikin oleh pemerintah , jangan sampai kita yang menyesal di kemudian hari nya ya karena tidak mengurus E-KTP.
No comments:
Post a Comment